Berita  

PDIP Minta Pemindahan ASN ke IKN Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – Update 1

PDIP Minta Pemindahan ASN ke IKN Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal - Update 1
PDIP Minta Pemindahan ASN ke IKN Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimal – Update 1

Pengumuman Giri Ramanda Kiemas Menjadi Perhatian Publik
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia meminta proses pemindahan ini harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sebelum dilakukan. Menurut Giri, pemindahan ASN tidak boleh hanya sebagai simbolisasi pusat pemerintahan, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata.
Latar Belakang
Geri Ramanda Kiemas mengecam upaya pemindahan ASN yang hanya bertujuan untuk memenuhi simbolisasi pemerintah pusat. Dia mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi. “Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah SPM benar-benar terpenuhi,” kata Giri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Fakta Penting
Pernyataan Giri ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memastikan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN tidak hanya menjadi program simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan publik. Dengan menekankan pentingnya SPM, Giri ingin memastikan bahwa ASN yang dipindahkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penutup
Pernyataan Giri Ramanda Kiemas menjadi peringatan penting bahwa pemindahan ASN ke IKN harus didukung oleh infrastruktur dan standar pelayanan yang memadai. Dengan demikian, proses ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Penulis: [NAMA]

Exit mobile version