
Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menilai kasus tudingan ijazah palsu sudah sesuai dengan prinsip hukum equality before the law. Bintang juga menyatakan PB SEMMI mendukung Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo dkk.
“Kami dari PB SEMMI mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Polri telah menerapkan prinsip hukum equality before of the law dalam hal penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs,” ujar Bintang kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan penetapan tersangka Roy Suryo dkk merupakan upaya penegakan hukum murni. Sebab, menurutnya tindakan Roy Suryo dkk sudah keterlaluan.