Berita  

“Patuhi Regulasi WLLP atau Tertinggal, Perusahaan Kini Berjuang untuk Naker Award!”

“Patuhi Regulasi wllp atau Tertinggal, Perusahaan Kini Berjuang untuk naker award!”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan di Indonesia untuk mematuhi kewajiban Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024. Pelaporan kini lebih mudah dilakukan melalui platform resmi SIAPKerja-Karirhub.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan pelaporan lowongan pekerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi Karirhub, SIAPKerja. Perusahaan cukup mengunggah lowongan kerja dan menjalankan proses rekrutmen secara daring di platform tersebut.

“Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing, ” ujar Sunardi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Exit mobile version