
Latar Belakang
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Ponorogo, Jawa Timur, terkait penjualan senjata api (senpi) rakitan. Senpi jenis revolver dengan 13 peluru disita petugas. Dilansir detikJatim, Selasa (11/11/2025), penangkapan dimulai dengan penyerahan laporan masyarakat tentang kepemilikan senpi tanpa izin.
Fakta Penting
Awalnya, polisi menangkap perempuan inisial MWW yang hendak menjual revolver rakitan. Dari MWW, petugas mengidentifikasi dan menangkap suaminya, GY, di Depok. Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengungkap bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Dampak
Kasus ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran senpi ilegal. Penangkapan pasutri ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.