Berita  

“Pasangan Gay di Kendari Digerebek Ortu, Polisi Tetapkan 1 Tersangka”

“Pasangan Gay di Kendari Digerebek Ortu, Polisi Tetapkan 1 Tersangka”

Latar Belakang
Kendari, Sulawesi Tenggara – Polisi menetapkan pemuda berinisial AD (20) sebagai tersangka usai kepergok berhubungan seks sesama jenis dengan remaja inisial NI (17) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka saat ini ditahan.
“Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dilansir detikSulsel, Senin (24/11/2025).
Fakta Penting
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pasangan gay tersebut digerebek oleh orang tua korban. Polisi segera menyelidiki dan menetapkan AD sebagai tersangka. NI, yang berusia 17 tahun, menjadi korban dalam kasus pencabulan ini.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kontroversi di masyarakat tentang perlindungan anak di bawah umur dan penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melindungi korban dan menegakkan hukum dengan adil.
Variasi 2:
Judul: “Pasangan Gay di Kendari Dikabarkan Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan AD sebagai Tersangka”
Isi:
Latar Belakang
Kendari, Sulawesi Tenggara – Polisi menetapkan pemuda berinisial AD (20) sebagai tersangka usai kepergok berhubungan seks sesama jenis dengan remaja inisial NI (17) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka saat ini ditahan.
“Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dilansir detikSulsel, Senin (24/11/2025).
Fakta Penting
Kasus ini terjadi setelah pasangan gay tersebut digerebek oleh orang tua korban. Polisi segera melaksanakan penyelidikan dan menetapkan AD sebagai tersangka. NI, korban yang berusia 17 tahun, mengalami dampak psikologis dari kasus ini.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi bahan diskusi tentang perlindungan anak di bawah umur serta penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melindungi korban dan menegakkan hukum secara adil.

Exit mobile version