
Skandal Mutasi Massal di Pemerintah Pati
Pansus hak angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 lalu. Menurut Bandang, mutasi dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Pati, Sudewo, genap 6 bulan. Meskipun mutasi sebelum 6 bulan diperbolehkan, kata Bandang, mutasi seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Latar Belakang
Pansus DPRD Temukan Dugaan Bupati Pati Mutasi 89 ASN Secara Tak Sah: Skandal mutasi massal ini mengguncangkan Pemerintah Pati. DPRD menduga mutasi dilakukan tanpa izin Mendagri, yang seharusnya menjadi syarat mutasi ASN.
Fakta Penting
– Mutasi 89 ASN dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Sudewo genap 6 bulan.
– Pansus DPRD menemukan kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
– BKSDM Pati dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait mutasi jabatan pada 8 Mei 2025 lalu.
Dampak
Skandal ini tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan ASN, tetapi juga mengganggu stabilitas Pemerintah Pati. Pansus DPRD Temukan Dugaan Bupati Pati Mutasi 89 ASN Secara Tak Sah menjadi bukti bahwa pengelolaan mutasi jabatan perlu lebih transparan dan akuntabel.
Penutup
Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pansus DPRD untuk memastikan mutasi jabatan di Pemerintah Pati sesuai dengan aturan? Pansus DPRD Temukan Dugaan Bupati Pati Mutasi 89 ASN Secara Tak Sah menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam proses mutasi jabatan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya skandal serupa di masa depan.
“`