
Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat, menilai putusan itu menimbulkan ambiguitas baru dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang,” kata Tongat kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Tongat, ambiguitas itu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Tongat mengatakan dihapusnya frasa yang digugat dalam redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.