
Dulu, Muslim tak perlu membayar pajak negara. Cukup tunaikan zakat, dan semua kewajiban fiskal dianggap tuntas. Pajak? Itu hanya dibebankan kepada non-Muslim yang menolak ikut serta dalam pertahanan negara.
Sistem ini bukan sekadar aturan ekonomi, melainkan simbol identitas politik dan kesepakatan sosial yang lahir dari konteks abad ke-7.
Namun, hari ini di Indonesia, Muslim dan non-Muslim sama-sama antre di kantor pajak, mengisi SPT tahunan, dan menyetor rupiah demi mengisi kas negara.