
Transaksi Judol Mencapai Rp 976 Triliun, PPATK Proklamirkan ‘Operasi Lebah Madu’  
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggebrak dengan data mengejutkan, menyebutkan bahwa transaksi judi online (judol) hingga tahun 2025 mencapai Rp 976 triliun. Angka ini terkumpul sejak 2017, atau sekitar 8 tahun terakhir.  
Latar Belakang  
Angka Rp 976 triliun tersebut menjadi bukti nyata betapa meresahkan dan merajalelanya judi online di Indonesia. PPATK, sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.  
Fakta Penting  
Untuk memberantas judol, PPATK meluncurkan ‘Operasi Lebah Madu’, yang merupakan strategi cerdas untuk menggali data dan informasi penting dari dalam institusi. Operasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat seperti ‘madu’ dalam pemberantasan judi online.  
Dampak  
Data yang dikumpulkan PPATK tidak hanya menunjukkan skala transaksi yang fantastis, tetapi juga menggambarkan dampak negatif judol terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.  
Penutup  
Dengan operasi ini, PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas judol. Namun, pertanyaan tetap melayang: apakah operasi ini akan mampu menekan angka transaksi judol dalam waktu dekat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.