
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim , ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.