
Partai NasDem mendorong MPR untuk melakukan penafsiran asli atau original intent terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu dipisah. NasDem menilai penafsiran itu dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan atau deadlock dalam menafsirkan putusan MK.
“Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).