Berita  

“MoU Kemenkum: Legalitas Kopdes Merah Putih Dipercepat Berkat Kepercayaan Menkop”

“MoU Kemenkum: Legalitas Kopdes Merah Putih Dipercepat Berkat Kepercayaan Menkop”

kementerian koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat bergulirnya sejumlah program yang melibatkan dua kementerian tersebut. MoU ini juga menjadi upaya dalam mempercepat legalitas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” kata Menkop Budi Arie Setiadi, usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Budi mengatakan MoU itu bukan hanya digunakan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa di seluruh desa Indonesia. Nota Kesepahaman itu diharapkan memperkuat aspek payung hukum dari keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

Exit mobile version