
Latar Belakang
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), i dewa gede palguna, mengejutkan publik dengan mengungkap keheranan terkait laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang menuduh Hakim MK Arsul Sani menggunakan ijazah palsu ke Bareskrim. Palguna menilai langkah tersebut tidak tepat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pengangkatan hakim MK.
Fakta Penting
Palguna menyebutkan bahwa Arsul Sani adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Menurutnya, jika ada dugaan ijazah palsu, maka pelapor seharusnya bertanya terlebih dahulu kepada DPR, bukan langsung melaporkan ke Bareskrim. “Saya dan kami di MKMK merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Bukankah ini menunjukkan ketidakpercayaan terhadap hasil uji kelayakan yang sudah dilakukan oleh DPR?” ungkap Palguna.
Selain itu, Palguna juga merujuk pada Pasal 20 UU MK yang mengatur bahwa mekanisme pemilihan hakim MK harus objektif dan transparan, dengan DPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Dampak
Kontroversi ini tidak hanya menyoroti masalah ijazah, tetapi juga mengangkat isu lebih luas tentang mekanisme pengangkatan hakim MK dan kredibilitas DPR sebagai lembaga yang menilai kelayakan calon hakim. Palguna menyarankan agar pelapor mempertimbangkan untuk melibatkan DPR sebelum mengambil langkah hukum ke Bareskrim.
Penutup
Dengan kasus ini, masyarakat pun turut dituntut untuk lebih memahami proses pengangkatan hakim MK dan peran DPR sebagai penilai kelayakan. Sebagai badan yang menangani masalah konstitusi, MKMK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.