Berita  

MK Tolak Gugatan PSU Pilgub Papua, Benhur-Constant Terpukul

MK Tolak Gugatan PSU Pilgub Papua, Benhur-Constant Terpukul
MK Tolak Gugatan PSU pilgub papua, Benhur-Constant Terpukul

Pembuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Pasangan calon nomor urut 01 ini kehilangan harapan setelah MK memutuskan untuk menolak permohonan mereka secara penuh.
Latar Belakang
Benhur-Constant menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terhadap hasil PSU Pilgub Papua. Mereka mempermasalahkan rekapitulasi suara yang dilakukan, menuding adanya ketidaktransparanatan dalam proses penghitungan. Namun, MK memberikan putusan final pada Rabu (17/9/2025), dengan menyatakan bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Fakta Penting
“Dengan ini, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengumumkan putusan. Putusan ini menutup pintu bagi Benhur-Constant untuk menuntut lebih lanjut, sekaligus menegaskan hasil PSU sebagai final dan tetap berlaku.
Dampak
Putusan MK ini menjadi titik akhir untuk kasus ini, sekaligus menentukan langkah selanjutnya bagi pemerintah dan masyarakat Papua. Meski demikian, polemik terkait PSU Pilgub Papua mungkin akan terus menjadi perbincangan publik, terutama mengingat ketegangan politik yang sudah lama merenggang di daerah tersebut.
Penutup
Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant, MK telah menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses demokratis. Namun, pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam PSU Pilgub Papua mungkin tetap menjadi isu yang perlu ditangani lebih lanjut oleh pihak terkait.

Exit mobile version