
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait pemungutan suara ulang Pilbup Barito Utara Tahun 2024. MK menyatakan pemohon tidak memenuhi ketentuan tentang kedudukan pemohon dalam mengajukan permohonan ke MK.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon (paslon) Pilbup Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni yang merupakan paslon nomor urut 2. Termohon dalam perkara ini KPU Kabupaten Barito Utara, sedangkan pihak terkaitnya adalah paslon nomor urut 1 Salahudin dan Felix Sonadie.