Berita  

MK Tolak Gugatan, Cawabup Puncak JayaASN Aktif Terancam Hukuman!

MK Tolak Gugatan, Cawabup Puncak JayaASN Aktif Terancam Hukuman!
MK Tolak Gugatan, Cawabup Puncak JayaASN Aktif Terancam Hukuman!

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilkada Puncak Jaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima. MK menerangkan pelaksanaan tahapan seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati Puncak Jaya telah sesuai aturan.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan Pj Bupati Puncak Jaya telah mengeluarkan SK terkait permintaan sendiri pemberhentian dengan hormat Mus Kogoya sebagai ASN. Dengan begitu, kata hakim Enny, Mus Kogoya tidak lagi berstatus ASN saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Pilkada Puncak Jaya.

Exit mobile version