
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengatakan akan mengikuti aturan.
“Ya sudah, nggak boleh,” ujar Havas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).