
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Tapera.
“Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama,” kata Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).