
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditiadakan. Komisi II DPR menyebut perintah MK tersebut menjadi masukan dalam revisi UU ASN .
“Tentu komisi II DPR RI menghormati putusan MK. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan di dalam Prolegnas yang disepakati antara DPR dan pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dia mengatakan Komisi II DPR tengah mengkaji revisi UU ASN bersama Badan Keahlian DPR RI. Dia berharap revisi itu dapat memperbaiki sistem terkait ASN.