Berita  

“MK Menolak: Milenial Bukan Pemuda, Ini Alasannya!”

“MK Menolak: Milenial Bukan Pemuda, Ini Alasannya!”

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang meminta agar warga berusia 16-40 tahun termasuk pemuda. Apa alasannya?

Sidang putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Pemohon dalam perkara ini ialah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengubah pengertian warga yang termasuk kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka meminta agar kategori pemuda, yakni setiap orang berusia 16 hingga 30 tahun, diubah menjadi 16 hingga 40 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *