
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang 21/2023 Tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. MK menyatakan pasal tersebut menimbulkan kesan seolah-olah hak guna usaha (HGU) langsung diberikan selama 95 tahun di IKN.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024. Penggugatnya adalah Stepanus Febyan Babaro, dia mengajukan gugatan ini karena takut, cemas dan khawatir dengan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lama nya 100 Tahun lebih memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga, dikarenakan banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh Perusahaan-perusahaan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang, Kamis (13/11/2025).