Berita  

MK Diminta Perluas Kategori Pemuda, 16-40 Tahun Jadi Fokus Baru

MK Diminta Perluas Kategori Pemuda, 16-40 Tahun Jadi Fokus Baru
MK Diminta Perluas Kategori Pemuda, 16-40 Tahun Jadi Fokus Baru

Latar Belakang
Sebuah gugatan mengejutkan muncul di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut perubahan kategori pemuda dari UU Kepemudaan. Pemohon, yang terdiri dari Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil, meminta MK mengubah batas usia pemuda dari 16 hingga 40 tahun. Ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap kebijakan negeri.
Fakta Penting
Gugatan ini tercatat dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025 dan ditujukan pada pasal 1 ayat 1 UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemohon menilai kategori pemuda saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika sosial modern. Mereka berargumen bahwa perluasan batas usia akan memberikan ruang lebih luas bagi kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan negeri.
Dampak
Perubahan ini, jika disetujui, akan mengubah secara signifikan implementasi UU Kepemudaan. Banyak program dan kebijakan yang terkait dengan pemuda akan terpengaruh, mulai dari pendidikan hingga pengembangan keterampilan. Pasar kerja dan peluang usaha juga diprediksi akan mendapat angin segar dengan masuknya kelompok usia yang lebih luas dalam kategori pemuda.
Penutup
Gugatan ini bukan hanya soal perubahan batas usia, tetapi juga tentang bagaimana negeri ini melihat peran kaum muda. Dengan usia 16 hingga 40 tahun, harapan besar tercipta untuk mencetak generasi yang lebih produktif dan berdaya saing. MK diminta memberikan keadilan hukum yang akan menjadi landasan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik.

Exit mobile version