
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan kontroversial yang mengubah makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam sidang Rabu (17/9/2025), MK menetapkan bahwa gugatan PHK bagi pekerja harus diajukan dalam waktu satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.
Fakta Penting
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 82 sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu dimaknai ulang. Sebagai akibatnya, pekerja hanya memiliki waktu satu tahun setelah mediasi atau konsiliasi gagal untuk mengajukan gugatan PHK.
Dampak
Keputusan ini menuai pro dan kontra. Pihak pekerja khawatir tenggat waktu yang ketat akan mempersulit akses mereka untuk memperjuangkan hak. Di sisi lain, pengusaha menyambut positif perubahan ini sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian perselisihan.
Penutup
Dengan keputusan ini, MK tidak hanya mengubah landasan hukum PHK, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pekerja di masa depan.