Berita  

Minta Proyek Rp 5 T, Eks Ketua Kadin Cilegon dkk Divonis 1,5 Tahun Bui – Update 1

Minta Proyek Rp 5 T, Eks Ketua Kadin Cilegon dkk Divonis 1,5 Tahun Bui - Update 1
Minta Proyek Rp 5 T, Eks Ketua Kadin Cilegon dkk Divonis 1,5 Tahun Bui – Update 1

Majelis hakim pengadilan negeri serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus kadin cilegon minta proyek rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering selaku kontraktor utama pada proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.

Kelima terdakwa yakni, eks Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah, Ketua LSM BMPP Zul Basit, Ketua HNSI Rufaji. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Exit mobile version