
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti adanya praktik mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan tindak kriminal di kawasan DPR/MPR RI. Arifah mengatakan tindakan mobilisasi secara ilegal dalam aksi massa atau keramaian itu tidak dibenarkan dan sudah melanggar undang-undang tentang pelibatan anak.
“Iya, karena pelibatan anak untuk kegiatan-kegiatan yang keramaian berbahaya itu tidak diperkenankan,” ucap Fauzi usai melayat ke rumah keluarga duka almarhum Andika Lutfi Falah (16) di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/9/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan temuan lapangan bahwa banyak anak pelajar menjadi korban scamming atau penipuan yang dilakukan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut dia, terdapat ajakan-ajakan kepada anak melalui sosial media (medsos) hingga pesan WhatsApp yang diframing dalam konsep ke arah bermain atau hiburan.