
Menteri Hukum ( Menkum ) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Supratman menilai polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” sambungnya.