
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya agar dua desa di Bogor tidak dilelang. Yandri mengatakan para pihak yang menggadaikan desa di Bogor dapat dipidana.
“Ya ini kita lagi pendekatan, saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan dilelang, karena bagaimana pun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya,” kata Yandri usai rapat dengan pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
“Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana sebenarnya,” sambungnya.