Berita  

“Mencuat Soal ‘Uang Percepatan’ Ribuan USD di Kuota Haji: Keresahan Masyarakat Terpancar”

“Mencuat Soal ‘Uang Percepatan’ Ribuan USD di Kuota Haji: Keresahan Masyarakat Terpancar”

KPK mengungkapkan fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Menurut KPK, ada dugaan oknum Kementeri Agama (Kemenag) meminta ‘uang percepatan’ yang nilainya ribuan dolar Amerika Serikat (USD) per jemaah.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Exit mobile version