
Saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang hevearita gunaryanti rahayu (Mbak Ita) mengungkap mendapat perintah untuk membuang handphone hingga tak hadiri panggilan KPK. KPK berbicara soal kemungkinan jerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait hal itu.
“Kalau memang ditemukan alat buktinya, alat buktinya kuat, bisa saja. Kalau pertanyaannya apakah bisa dikenakan obstruction of justice , seandainya memang alat buktinya kuat memungkinkan untuk dilakukan itu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Namun, Tessa mengatakan penyidik juga perlu mempertimbangkan apakah dugaan obstruction of justice tersebut akan menjadi prioritas atau tidak. Pemidanaan dari Mbak Ita, juga bertujuan pengembalian aset.