
Sidang Penuntutan Mantan Kepala Perpustakaan
Jaksa menuntut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, andi ibrahim, dengan pidana 8 tahun penjara karena didakwa sebagai pembuat uang palsu. Dalam sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Rabu (6/8/2025), jaksa menyatakan bahwa Andi terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 640 juta.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Selain hukuman penjara, Andi juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta. Jaksa Aria Perkasa Utama mengatakan, “Terdakwa telah melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas.” Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika pada pukul 15.33 Wita, dan hukuman yang diberikan dikurangi masa penangkapan sebelumnya.
Dampak Sosial dan Implikasi Hukum
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap uang palsu yang merugikan perekonomian. Hukuman yang diberikan diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.