Berita  

Mantan Dirut PT IIM Dipenjara 9 Tahun, Kasus Korupsi Taspen Rp1T Jadi Bumerang!

Mantan Dirut PT IIM Dipenjara 9 Tahun, Kasus Korupsi Taspen Rp1T Jadi Bumerang!
Mantan Dirut PT IIM Dipenjara 9 Tahun, Kasus Korupsi Taspen Rp1T Jadi Bumerang!

Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero .

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Exit mobile version