
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan mantan pejabat daerah Kentucky untuk membatalkan putusan pada tahun 2015 tentang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Mahkamah Agung AS tetap mempertahankan putusan itu.
Dilansir Reuters , Selasa (11/11/2025), Mahkamah Agung AS yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, menolak banding yang diajukan Kim Davis, mantan petugas administrasi Rowan County yang digugat oleh pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah menyusul putusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis.