Berita  

Mabes TNI Tegaskan: Prajurit di Luar 14 Institusi Wajib Mundur atau Pensiun Dini!

Mabes TNI Tegaskan: Prajurit di Luar 14 Institusi Wajib Mundur atau Pensiun Dini!
Mabes TNI Tegaskan: Prajurit di Luar 14 Institusi Wajib Mundur atau Pensiun Dini!

Undang-undang (UU) TNI telah disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI.

Salah satunya pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga. Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L, 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *