
Hakim pada Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka . Alasannya, pihak tergugat dua yakni Ma’aruf Amin tidak hadir.
Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.