
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) jessica kumala wongso. Ini kedua kalinya PK jessica wongso ditolak MA.
Dilihat dari situs MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK tersebut diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs tersebut.