Berita  

**MA Dukung Warga Cinere, Revisi Hukuman Rp 40 M untuk Pengembang**

**MA Dukung Warga Cinere, Revisi Hukuman Rp 40 M untuk Pengembang**
**MA Dukung Warga Cinere, Revisi Hukuman Rp 40 M untuk Pengembang**

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M
Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan penting dalam perkara yang melibatkan warga perumahan di Cinere, Depok. MA menyetujui kasasi yang diajukan warga terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya memerintahkan mereka membayar Rp 40 miliar kepada PT Megapolitan Developments Tbk.
Fakta Penting
Perkara ini, bernomor 2880 K/PDT/2025, diproses oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Syamsul Ma’arif dan terdiri dari Agus Subroto serta Lucas Prakoso. Para pemohon kasasi adalah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan beberapa warga lainnya. Sebagai termohon, PT Megapolitan Developments Tbk dan Badan Keuangan Daerah Depok terlibat dalam perselisihan ini.
Dampak Keputusan MA
Keputusan MA ini menandakan perubahan signifikan dalam dinamika hukum antara warga dan pengembang. Putusan sebelumnya yang membebani warga dengan biaya Rp 40 miliar kini ditangguhkan, memberikan harapan baru bagi para warga yang merasa tidak adil dengan vonis sebelumnya.
Penutup
Dengan mengabulkan kasasi, MA tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga memberikan contoh penting tentang pentingnya proses hukum yang seimbang antara semua pihak. Keputusan ini dapat menjadi referensi penting untuk kasus serupa di masa depan.

Exit mobile version