Berita  

LSM Minta Klarifikasi KUHAP Baru Setelah Heboh Kasus Pidana Terkini

LSM Minta Klarifikasi KUHAP Baru Setelah Heboh Kasus Pidana Terkini
LSM Minta Klarifikasi KUHAP Baru Setelah Heboh Kasus Pidana Terkini

Kami perlu menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sejumlah LSM antara lain Amnesty Internasional, ICJR, YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta. Klarifikasi ini penting demi menghindari kesalahpahaman terhadap KUHAP baru yang menurut kami sangat progresif dan merupakan koreksi total atas KUHAP lama yang bercorak represif.

Yang pertama, kritik bahwa DPR tidak pernah mengundang masyarakat sipil secara kolektif hanya per organisasi, undangan DPR bersifat formalitas, masukan masyarakat sipil tidak pernah didengarkan, proses pengesahan KUHAP baru dinilai tergesa-gesa dan menutup ruang kritik publik serta KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM.

Sejak awal pembahasan sampai dengan pengesahan RKUHAP Komisi III menerima setidaknya 93 elemen masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tentu tidak mungkin mendengar masukan seluruh elemen masyarakat sipil tersebut secara bersamaan, karena keterbatasan ruangan dan perbedaan jadwal mereka. Namun kami pastikan proses penyerapan aspirasi setiap elemen masyarakat yang menghadiri RDPU berjalan maksimal. Anggota Komisi III mendengar masukan masyarakat, lalu menyampaikan pertimbangan dan penjelasan sikap masing-masing terhadap usulan tersebut.

Exit mobile version