Berita  

[Legislator Soroti Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah]

[Legislator Soroti Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah]
[Legislator Soroti Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah]

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Dia menyebut putusan MK itu salah.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” sambungnya.

Exit mobile version