
Latar Belakang
Belakangan, muncul fenomena pengendara yang menutup pelat nomor dengan tujuan diduga untuk menghindari tilang elektronik (e-TLE). Fenomena ini tidak hanya menjadi sorotan publik, namun juga mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Menurutnya, perilaku ini mencerminkan tingginya ketidakpedulian terhadap hukum di kalangan pengendara.
Fakta Penting
Nasir Djamil menilai, kondisi saat ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pemilik kendaraan yang menggunakan jalan raya masih rendah. “Kondisi ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum pemilik kendaraan yang menggunakan jalan raya masih rendah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Perilaku pengendara yang menutup pelat nomor tidak hanya merugikan pihak kepolisian dalam menjalankan tugas, namun juga dapat mengganggu kinerja sistem e-TLE yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas.
Dampak
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah hukum, namun juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Rendahnya kesadaran hukum dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peraturan yang ada. Selain itu, perilaku pengendara ini juga dapat memicu lonjakan kasus pelanggaran lalu lintas yang lebih serius.
Penutup
Dengan adanya fenomena ini, tantangan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat menjadi semakin急. Bagaimana upaya pemerintah dan legislator untuk mengatasi masalah ini? Apakah sistem e-TLE yang ada saat ini mampu menjadi solusi jangka panjang? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi kunci untuk mencegah fenomena serupa terjadi di masa depan.