
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset . Namun, Sarifuddin menilai RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan KUHAP, agar prosedur hukum berjalan komprehensif.
“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
“Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.