
Libur Lebaran 2025, CFD Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Jakarta, 3 April 2025 – Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan kebijakan meniadakan car free day (CFD) dan penerapan sistem ganjil genap selama masa libur Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Maret hingga 6 April 2025, mencakup hari libur Hari Raya, libur Lebaran, dan cuti bersama.
Latar Belakang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas akibat mobilitas masyarakat yang meningkat selama libur Lebaran. “Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama,” jelas Syafrin saat memberikan keterangan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3) lalu.
Fakta Penting
– Periode Kebijakan: 30 Maret – 6 April 2025
– Daerah Terdampak: Seluruh wilayah DKI Jakarta
– Dampak: Peningkatan mobilitas dan arus lalu lintas di perkiraan akan terjadi selama masa libur.
Penutup
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan selama libur Lebaran 2025. Namun, masyarakat diminta tetap bersikap waspada dan mengikuti instruksi lalu lintas yang berlaku. Bagaimana tanggapan Anda terhadap kebijakan ini?