
Pria lanjut usia (lansia) inisial NR (60), warga Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pelaku menjalankan berbagai siasat mulai dari memaksa korban menonton video porno hingga mengancam tidak akan memberikan handphone.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap fakta jika pelaku sudah tiga kali memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Tono kepada wartawan, dilansir detikJabar , Minggu (6/4/2025).