
Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.
Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.