Berita  

Langka, MK Diminta Batalkan Putusan Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Pilkada: Apakah Konstitusi Dihancurkan?

Langka, MK Diminta Batalkan Putusan Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Pilkada: Apakah Konstitusi Dihancurkan?
Langka, MK Diminta Batalkan Putusan Sendiri soal Pemisahan Pemilu-Pilkada: Apakah Konstitusi Dihancurkan?

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

Dilihat dari situs MK, Senin (4/8/2025), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Exit mobile version