Berita  

“Kubu Hasto Gembar-gembor Tak Rugikan Negara, Ini Jawaban Telak KPK”

“Kubu Hasto Gembar-gembor Tak Rugikan Negara, Ini Jawaban Telak KPK”

Latar Belakang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan jawaban tegas terhadap eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025), jaksa menegaskan bahwa kasus Hasto merupakan perkara suap dan menantang argumen Hasto yang mengklaim KPK tidak berwenang menangani kasus ini.
Fakta Penting
Hasto mengklaim bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi, kecuali ada kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Namun, jaksa menanggapi klaim tersebut dengan keras, menyebut argumen Hasto tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Dampak
Jawaban KPK ini tidak hanya menutup pintu untuk argumen Hasto, tetapi juga menegakkan kewenangan lembaga antikorupsi dalam menangani kasus korupsi. Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, bahkan dari tokoh politik berpengaruh seperti Hasto.
Penutup
Dengan jawaban telak ini, KPK menegaskan komitmen untuk melawan korupsi dan memastikan keadilan di setiap perkara yang ditangani. Bagaimana tanggapan publik terhadap langkah KPK ini? Apakah ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Exit mobile version