
KPK Temukan Bupati Koltim Terlibat Dalam Kasus Korupsi RSUD
KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD. Abdul Azis diduga menerima Rp 1,3 miliar sebagai fee proyek.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pertemuan awal terjadi pada Desember 2024 antara Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD. Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes terlibat dalam pertemuan untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Dampak dan Implikasi Kasus Ini
Penetapan Abdul Azis sebagai tersangka ini menjadi perhatian publik, terutama karena proyek RSUD yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Penutup
KPK Ungkap Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Proyek RSUD Rp 9 Miliar merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.