Berita  

KPK Tetapkan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP, Apakah Ada Penyelundupan Informasi?

KPK Tetapkan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP, Apakah Ada Penyelundupan Informasi?
KPK Tetapkan Proses Hukum Pemilik PT JN di Kasus ASDP, Apakah Ada Penyelundupan Informasi?

KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022 yang sempat dibantarkan penahanannya, Adjie tetap berjalan. KPK mengatakan masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Exit mobile version