Berita  

**KPK Tegur KKP-KemenESDM atas Ketimpangan Data Izin Tambang di Pulau Kecil RI**

**KPK Tegur KKP-KemenESDM atas Ketimpangan Data Izin Tambang di Pulau Kecil RI**
**KPK Tegur KKP-KemenESDM atas Ketimpangan Data Izin Tambang di Pulau Kecil RI**

Latar Belakang
KPK menyoroti perbedaan data untuk urusan pertambangan pada pulau kecil di Indonesia. KPK menyebut ada ketimpangan data pemberian izin usaha pertambangan (IUP) antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Fakta Penting
“Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 (IUP), data versi KKP 372,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Perbedaan data ini menunjukkan adanya ketimpangan informasi antar kementerian, yang dapat mengganggu koordinasi dan pengawasan pertambangan di Indonesia.
Dampak
Permasalahan ini tidak hanya menjadi sorotan KPK, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi antar kementerian dalam mengelola sumber daya alam. Apakah data yang tidak sinkron dapat mengancam kelestarian lingkungan dan hutan di pulau-pulau kecil RI?
Penutup
KPK menekankan pentingnya sinkronisasi data antar kementerian untuk mencegah ketimpangan informasi yang dapat mengganggu pengelolaan pertambangan. Dengan penanganan yang cepat dan koordinasi yang lebih baik, harapannya permasalahan ini dapat segera teratasi.

Exit mobile version