
KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, KPK membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian untuk TPPU-nya benar, tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1×24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menyebut pasal TPPU bisa dikenakan ke para tersangka jika uang hasil korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuk, misalnya jadi rumah atau kendaraan. Tapi, kata dia, untuk sekarang Noel dkk hanya dijerat dengan pasal pemerasan karena perkaranya masih tahap awal.