Berita  

KPK Sindir Noel: Jangan ‘Sedikit-Sedikit’ Minta Pengampunan

KPK Sindir Noel: Jangan 'Sedikit-Sedikit' Minta Pengampunan
KPK Sindir Noel: Jangan ‘Sedikit-Sedikit’ Minta Pengampunan

KPK Minta Noel Tidak ‘Sedikit-Sedikit’ Minta Pengampunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan pengampunan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel mengharapkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Namun, KPK menegaskan bahwa Noel tidak boleh ‘sedikit-sedikit’ meminta pengampunan.
Latar Belakang Kasus
Noel dan 10 tersangka lainnya dipamerkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (22/8). Di hadapan publik, Noel mengutarakan harapannya untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujarnya.
Fakta Penting
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Noel, mantan wakil menteri yang kini terjerat hukuman, mengejutkan publik dengan permintaan pengampunannya. KPK sendiri telah menetapkan posisinya sebagai tersangka, menandai langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dampak dan Pertanyaan
Permintaan pengampunan Noel memicu pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi hukum di Indonesia. Dengan sindiran KPK, muncul pertanyaan: apakah permintaan pengampunan dapat menggantikan proses hukum yang sedang berlangsung? Publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Exit mobile version