Berita  

KPK Pecat 136 Bidang Tanah-Mobil dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK Pecat 136 Bidang Tanah-Mobil dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
KPK Pecat 136 Bidang Tanah-Mobil dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK menahan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. KPK menyita sejumlah aset terkait perkara ini.

“Bahwa sebagai upaya asset recovery dalam perkara ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Berikut daftar 5 tersangka kasus ini: 1. Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN) 2. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) 3. Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS) 4. Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA) 5. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH)

Exit mobile version